Selasa, 01 Februari 2011

Persyaratan Pengurusan Uang Duka / Wafat

  1. Permohonan dari Ahli Waris
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SK Jabatan Terakhir
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
  5. Kartu Pegawai (Karpeg)
  6. KTP Suami / Istri
  7. Pas Photo 3 x 4 2 Lembar (Yang Meninggal)
  8. Foto copy Surat Nikah
  9. Foto copy Kartu Keluarga

Persyaratan Pengurusan Perceraian Bagi PNS

  1. Rekomendasi dari masing-masing Kepala Satker
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala Satker untuk kedua belah pihak
  3. Foto copy Kartu Keluarga, rangkap Dua (2)
  4. Foto copy Kartu Suami dan Kartu Istri, rangkap Dua (2)
  5. Foto copy Surat Nikah, Rangkap Dua (2)
  6. Pas Photo Warna 3 x 4 masing-masing Dua (2) Buah

PROSES PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN BAGI PNS

I. Proses di Tingkat UPTD

1. Pengajuan Permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi :
  • SK Terakhir
  • Foto copy Surat Nikah
  • Penjelasan tentang sebab perceraian
2. Pemanggilan oleh Kepala UPTD terhadap suami/istri yang ingin bercerai untuk dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
3. Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas, yang menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, tapi perceraian tetap ingin dilanjutkan.

II. Proses di Tingkat SKPD (Badan, Dinas, Kantor, Bagian)
  • Surat Pengantar dari Kepala UPTD yang disertai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh bersangkutan.
  • Pemanggilan oleh Kepala SKPD terhadap suami/istri yang ingin bercerai untuk diminta keterangan dan dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
  • Pemberian Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Badan Kepegawaian Daerah, yang menjelaskan bahwa telah dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, tapi perceraian tetap ingin dilanjutkan.
III. Proses di BKD
  • Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang disertai Lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan berkas yang telah diajukan oleh yang bersangkutan.
  • Pemanggilan oleh Kepala BKD terhadap suami/istri yang ingin bercerai untuk diminta keterangan dan dilakukan pembinaan, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan.
  • Apabila dari hasil pembinaan yang dilakukan oleh BKD, perceraian dianggap merupakan solusi terbaik, dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektur Kab.Siak
  • Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
  • Apabila dari hasil Pembinaan dan Pemeriksaan Khusus, perceraian dianggap merupakan solusi terbaik, dan kedua-duanya sepakat untuk bercerai serta alasan perceraian dapat diterima akal sehat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, maka diberikan Surat Izin Cerai yang ditandatangani oleh Bupati Siak.

Kamis, 27 Januari 2011

Visi dan Misi

VISI 

TERWUJUDNYA SUMBER DAYA APARATUR DAERAH YANG PROFESIONAL, EFEKTIF DAN EFISIEN DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SIAK 


MISI

  • MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM KEPEGAWAIAN
  • MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
  •  MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
  • MENINGKATKAN KOMPETENSI PEGAWAI MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Rabu, 26 Januari 2011

Persyaratan Naik Pangkat

PERSYARATAN PANGKAT PNS STRUKTURAL
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • SK NIP Baru ( 18 Digit )
  • Foto Copy SK Jabatan /Surat Pernyataan Pelantikan /Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisr oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy DP-3 Dua Tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (setiap unsur harus bernilai baik)
  • Foto Copy LP2P dua tahun terakhir (Khusus Golongan III dan IV) yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Untuk kenaikan Pangkat Golongan I s/d III dibuat dalam rangkap 2, Untuk kenaikan pangkat Golongan IV / a dibuat dalam rangkap 4
  • Bagi PNS yang Penyesuaian Ijazah agar melampirkan :
  1.  Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Direktur/Dekan/Kopertis)
  2. Uraian Tugas minimal ditandatangani oleh Pejabat eselon II
  3. Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas
  • SK Izin Belajar dari Pejabat Berwenang (Bupati)
  • Sertifikat Perjenjangan (Pim IV, III, II) bagi yang memiliki
  • Surat Pengantar dari Unit Kerja bersangkutan.
PERSYARATAN PANGKAT PNS FUNGSIONA


  • Foto Copy SK CPNS, SK PNS, SPMT SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Foto Copy SK pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisr oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy DP-3 Dua Tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (setiap unsur harus bernilai baik)
  • Foto Copy LP2P dua tahun terakhir (Khusus Golongan III dan IV yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Penetapan Angka Kredit Asli (PAK)
  • Untuk kenaikan Pangkat Golongan I s/d III dibuat dalam rangkap 2, Untuk kenaikan pangkat Golongan IV / a dibuat dlm rangkap 4
  • Bagi PNS yang  penyesuaian  Ijazah agar melampirkan :
  • Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Direktur/Dekan/Kopertis)
  • STTPL Fungsional  yang dinilai didalam  PAK
  • FC. Sk Nip baru (18 Digit )
  • Surat Pengantar dari Unit Kerja bersangkutan