Kamis, 27 Januari 2011

Visi dan Misi

VISI 

TERWUJUDNYA SUMBER DAYA APARATUR DAERAH YANG PROFESIONAL, EFEKTIF DAN EFISIEN DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SIAK 


MISI

  • MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM KEPEGAWAIAN
  • MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
  •  MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
  • MENINGKATKAN KOMPETENSI PEGAWAI MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Rabu, 26 Januari 2011

Persyaratan Naik Pangkat

PERSYARATAN PANGKAT PNS STRUKTURAL
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • SK NIP Baru ( 18 Digit )
  • Foto Copy SK Jabatan /Surat Pernyataan Pelantikan /Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisr oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy DP-3 Dua Tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (setiap unsur harus bernilai baik)
  • Foto Copy LP2P dua tahun terakhir (Khusus Golongan III dan IV) yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Untuk kenaikan Pangkat Golongan I s/d III dibuat dalam rangkap 2, Untuk kenaikan pangkat Golongan IV / a dibuat dalam rangkap 4
  • Bagi PNS yang Penyesuaian Ijazah agar melampirkan :
  1.  Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Direktur/Dekan/Kopertis)
  2. Uraian Tugas minimal ditandatangani oleh Pejabat eselon II
  3. Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas
  • SK Izin Belajar dari Pejabat Berwenang (Bupati)
  • Sertifikat Perjenjangan (Pim IV, III, II) bagi yang memiliki
  • Surat Pengantar dari Unit Kerja bersangkutan.
PERSYARATAN PANGKAT PNS FUNGSIONA


  • Foto Copy SK CPNS, SK PNS, SPMT SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Foto Copy SK pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisr oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy DP-3 Dua Tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (setiap unsur harus bernilai baik)
  • Foto Copy LP2P dua tahun terakhir (Khusus Golongan III dan IV yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Penetapan Angka Kredit Asli (PAK)
  • Untuk kenaikan Pangkat Golongan I s/d III dibuat dalam rangkap 2, Untuk kenaikan pangkat Golongan IV / a dibuat dlm rangkap 4
  • Bagi PNS yang  penyesuaian  Ijazah agar melampirkan :
  • Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Direktur/Dekan/Kopertis)
  • STTPL Fungsional  yang dinilai didalam  PAK
  • FC. Sk Nip baru (18 Digit )
  • Surat Pengantar dari Unit Kerja bersangkutan

Persyaratan Karis/Karsu


  • Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Atasan Unit Kerja Masing-masing).
  • Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Kepala Kantor Urusan Agama).
  • Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga PNS (Diketahui Oleh Atasan Unit Kerja Masing-masing).
  • Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 Sebanyak 4 Lembar
  • SK NIP Baru dari BKN (18 Digit).
  • Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
  • Pengantar dari Unit Kerja Instansi Induk masing-masing.

Persyaratan Taspen

  • Foto Copy SK CPNS, PNS dan SPMT yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Atasan Unit Kerja Masing-masing).
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang./Kenaikan Gaji Berkala.
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang.
  • SK Mutasi /Pindah (Bagi Pegawai Pindahan).
  • Model-C / KP4 (bagi yang telah berkeluarga).
  • Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
  • SK NIP Baru (18 Digit)
  • Pengantar dari unit kerja Instansi Induk masing-masing

Persyaratan Karpeg


  • Foto Copy SK CPNS dan SPMT  yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Foto Copy SK PNS  yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Foto Copy Sertifikat LPJ (Latihan Pra Jabatan) yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang 
  • SK NIP Baru (18 Digit)              
  • Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar              
  • Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
  • Pengantar dari unit kerja Instansi Induk masing-masing