Rabu, 26 Januari 2011

Persyaratan Karis/Karsu


  • Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Atasan Unit Kerja Masing-masing).
  • Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Kepala Kantor Urusan Agama).
  • Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga PNS (Diketahui Oleh Atasan Unit Kerja Masing-masing).
  • Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 Sebanyak 4 Lembar
  • SK NIP Baru dari BKN (18 Digit).
  • Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
  • Pengantar dari Unit Kerja Instansi Induk masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar