- Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Atasan Unit Kerja Masing-masing).
|
- Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Kepala Kantor Urusan Agama).
|
- Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Keluarga PNS (Diketahui Oleh Atasan Unit Kerja Masing-masing).
|
- Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 Sebanyak 4 Lembar
|
- SK NIP Baru dari BKN (18 Digit).
|
- Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
|
- Pengantar dari Unit Kerja Instansi Induk masing-masing.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar