Rabu, 26 Januari 2011

Persyaratan Karpeg


  • Foto Copy SK CPNS dan SPMT  yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Foto Copy SK PNS  yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Foto Copy Sertifikat LPJ (Latihan Pra Jabatan) yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang 
  • SK NIP Baru (18 Digit)              
  • Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar              
  • Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
  • Pengantar dari unit kerja Instansi Induk masing-masing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar