PERSYARATAN PANGKAT PNS STRUKTURAL
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
- SK NIP Baru ( 18 Digit )
- Foto Copy SK Jabatan /Surat Pernyataan Pelantikan /Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisr oleh Pejabat Berwenang
- Foto Copy DP-3 Dua Tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (setiap unsur harus bernilai baik)
- Foto Copy LP2P dua tahun terakhir (Khusus Golongan III dan IV) yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Untuk kenaikan Pangkat Golongan I s/d III dibuat dalam rangkap 2, Untuk kenaikan pangkat Golongan IV / a dibuat dalam rangkap 4
- Bagi PNS yang Penyesuaian Ijazah agar melampirkan :
- Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Direktur/Dekan/Kopertis)
- Uraian Tugas minimal ditandatangani oleh Pejabat eselon II
- Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas
- SK Izin Belajar dari Pejabat Berwenang (Bupati)
- Sertifikat Perjenjangan (Pim IV, III, II) bagi yang memiliki
- Surat Pengantar dari Unit Kerja bersangkutan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar