Rabu, 26 Januari 2011

Persyaratan Naik Pangkat

PERSYARATAN PANGKAT PNS STRUKTURAL
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • SK NIP Baru ( 18 Digit )
  • Foto Copy SK Jabatan /Surat Pernyataan Pelantikan /Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Menduduki Jabatan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisr oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy DP-3 Dua Tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (setiap unsur harus bernilai baik)
  • Foto Copy LP2P dua tahun terakhir (Khusus Golongan III dan IV) yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Untuk kenaikan Pangkat Golongan I s/d III dibuat dalam rangkap 2, Untuk kenaikan pangkat Golongan IV / a dibuat dalam rangkap 4
  • Bagi PNS yang Penyesuaian Ijazah agar melampirkan :
  1.  Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Direktur/Dekan/Kopertis)
  2. Uraian Tugas minimal ditandatangani oleh Pejabat eselon II
  3. Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas
  • SK Izin Belajar dari Pejabat Berwenang (Bupati)
  • Sertifikat Perjenjangan (Pim IV, III, II) bagi yang memiliki
  • Surat Pengantar dari Unit Kerja bersangkutan.
PERSYARATAN PANGKAT PNS FUNGSIONA


  • Foto Copy SK CPNS, SK PNS, SPMT SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Foto Copy SK pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisr oleh Pejabat Berwenang
  • Foto Copy DP-3 Dua Tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (setiap unsur harus bernilai baik)
  • Foto Copy LP2P dua tahun terakhir (Khusus Golongan III dan IV yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Penetapan Angka Kredit Asli (PAK)
  • Untuk kenaikan Pangkat Golongan I s/d III dibuat dalam rangkap 2, Untuk kenaikan pangkat Golongan IV / a dibuat dlm rangkap 4
  • Bagi PNS yang  penyesuaian  Ijazah agar melampirkan :
  • Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Direktur/Dekan/Kopertis)
  • STTPL Fungsional  yang dinilai didalam  PAK
  • FC. Sk Nip baru (18 Digit )
  • Surat Pengantar dari Unit Kerja bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar