- Foto Copy SK CPNS, PNS dan SPMT yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Atasan Unit Kerja Masing-masing).
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang./Kenaikan Gaji Berkala.
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang.
- SK Mutasi /Pindah (Bagi Pegawai Pindahan).
- Model-C / KP4 (bagi yang telah berkeluarga).
- Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
- SK NIP Baru (18 Digit)
- Pengantar dari unit kerja Instansi Induk masing-masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar