Rabu, 26 Januari 2011

Persyaratan Taspen

  • Foto Copy SK CPNS, PNS dan SPMT yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang (Atasan Unit Kerja Masing-masing).
  • Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang./Kenaikan Gaji Berkala.
  • Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang.
  • SK Mutasi /Pindah (Bagi Pegawai Pindahan).
  • Model-C / KP4 (bagi yang telah berkeluarga).
  • Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
  • SK NIP Baru (18 Digit)
  • Pengantar dari unit kerja Instansi Induk masing-masing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar