Selasa, 01 Februari 2011

Persyaratan Pengurusan Perceraian Bagi PNS

  1. Rekomendasi dari masing-masing Kepala Satker
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala Satker untuk kedua belah pihak
  3. Foto copy Kartu Keluarga, rangkap Dua (2)
  4. Foto copy Kartu Suami dan Kartu Istri, rangkap Dua (2)
  5. Foto copy Surat Nikah, Rangkap Dua (2)
  6. Pas Photo Warna 3 x 4 masing-masing Dua (2) Buah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar