Selasa, 01 Februari 2011

Persyaratan Pengurusan Uang Duka / Wafat

  1. Permohonan dari Ahli Waris
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SK Jabatan Terakhir
  4. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan
  5. Kartu Pegawai (Karpeg)
  6. KTP Suami / Istri
  7. Pas Photo 3 x 4 2 Lembar (Yang Meninggal)
  8. Foto copy Surat Nikah
  9. Foto copy Kartu Keluarga

1 komentar:

  1. pak,boleh tau proses/prosedure pengajuan surat duka ini diberikkan kemana ?

    BalasHapus